Saat Direkonstruksi, Terlihat Sadisnya Pelaku Pembunuhan PRT asal Parengan Tuban

Saat Direkonstruksi, Terlihat Sadisnya Pelaku Pembunuhan PRT asal Parengan Tuban

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Vian Ahmad Fauzi (19), pemuda warga Lumajang, terhadap korbannya, Sri alias Tasri (47), PRT warga asal Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, pada Sabtu (01/04) lalu.

Ternyata setelah mambacok korban, pelaku juga melakukan penganiayaan tambahan yakni dengan memukul dan membenturkan kepala Sri ke tembok.

Fakta tersebut terungkap setelah polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di Perumahan Puncak Permai I/33 Surabaya, Kamis (13/04).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam rekonstruksi ini Vian setidaknya memperagakan 53 adegan rekonstruksi pembunuhan itu.

Menurutnya ada beberepa tambahan rekonstruksi yang harus dijalani Vian. Sebab tidak ada kesesuaian antara fakta yang ditemukan di lapangan dengan pengakuan pelaku.

“Menurut tersangka, saat korban dibacok, korban langsung tewas. Namun hasil rekonstruksi mengungkap jika selain membacok tersangka ini juga memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok,” ungkapnya, saat memimpin rekonstruksi.

Shinto menambahkan, setelah berhasil masuk ke lantai II, Vian kemudian menuju ke lantai I, Nah saat hendak melangkah ke tangga, saat itulah pelaku melihat korban yang sedang menyapu di ujung tangga. Melihat korban, pelaku kemudian menyiapkan pisau penghabisan dari dalam tas, dan siap membacok korban.

“Memang tersangka saat itu sudah berniat membacok korban dari belakang,” lanjut Shinto.

Namun saat akan beraksi, korban memergokinya. Antara korban dan pelaku sempat saling pandang. Namun sebelum berteriak, Vian terlebih dahulu mengayunkan pisaunya dan mengenai leher korban. Saat itu, korban sempat melawan dengan menjambak rambut tersangka.

“Hal inilah yang membuat tersangka memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah hingga akhirnya korban tewas,” terangnya.

Shinto yang pernah menjabata Kasat Reskrim Poles Tangerang ini menjelaskan, selain fakta itu, semua adegan rekonstruksi sudah sesuai. Tersangka mengambarkankan secara gamblang bagaimana dia mulai melakukan pengamatan, mempersiapkan dan melakukan eksekusi. Termasuk menununjukkan bagaimana cara tersangka masuk ke dalam rumah.

“Semua sudah sesuai,” tegas Shinto.

Rekonstruksi ini dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan di tiga tempat yakni rumah kos tersangka. Di sini pelaku memperagakan bagaiamana ia merencakan pencurian itu dengan membawa obeng.

Tempat kedua adalah, warung tempat ia mengambil sajam yang ia gunakan untuk menghabisi Sri. Sedangkan tempat terakhir adalah rumah Tamsil yang tidak lain adalah majikan Sri.

“Hasil rekonstruksi ini akan segera kami susun untuk melengkapi berkas kasus ini,” imbuh Shinto.

Kini penyidik semakin yakin menjerat pelaku dengan pasal berlapis terhadap pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembubuhan dan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. (Ah/Kta/Red/TJ)

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan PRT asal Parengan Tuban

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim