Saat Coblosan, Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Trenggalek Libur 4 Hari

Saat Coblosan, Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Trenggalek Libur 4 Hari

TerasJatim.com, Trenggalek – Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti, sejumlah pelayanan di Polres Trenggalek diliburkan selama 4 hari.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Suprihanto mengatakan, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1081/IV/Yan.1.1/2019, tanggal 11 April 2019, pelayanan SIM diliburkan mulai 17 hingga 20 April 2019.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 hingga 20 April 2019, dapat diperpanjang mulai tanggal 22 sampai dengan 27 April 2019,” jelasnya.

Suprihanto mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tak melewati batas tenggang waktu tanggal yang ditentukan. Jika terlanjur lewat dari 6 hari masa tenggang, maka wajib mengurus SIM baru. “Jika melewati tanggal 27 April 2019 akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” imbuhnya.

Demikian juga dengan pelayanan SKCK pada Satintelkam Polres Trenggalek, yang juga ditutup pada tanggal 17-20 April 2019. Pelayanan kembali dibuka pada Senin, tanggal 22 April 2019.

“Iya libur. Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK yang bersifat segera dapat mengajukan sebelum tanggal 17 April 2019 mengingat libur cukup panjang selama 4 hari,” jelas Kaurmintu Satintelkam Polres Trenggalek Aiptu Misgianto.

Selain memang sudah ditetapkan sebagai hari libur nNasional, pada rentang waktu tersebut, personel kepolisian disibukkan untuk melakukan tugas pengamanan Pemilu 2019. Termasuk diantaranya pengamanan 2.512 TPS di Kabupaten Trenggalek. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim