Rumah Sakit Terindikasi Gelapkan Pajak, Pemkab Banyuwangi Terkesan Loyo
TerasJatim.com, Banyuwangi – Salah satu RS yang ada di Banyuwangi terindikasi penyelewengan pajak. Pasalnya rumah sakit yang berada di kecamatan Genteng Banyuwangi itu, terindikasi melakukan penyelewengan pajak parkir kendaraan bermotor.
Karcis parkir yang seharusnya di porporasi oleh pihak Dispenda, ternyata hanya sebagian saja. Hal ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah kabupaten.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh beberapa wartawan di lapangan, faktanya banyak ditemukan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk ke area RS Alhuda dikenakan retribusi parkir sebesar seribu rupiah dan dua ribu rupiah per-unit. Adapun karcis parkir yang berporporasi hanya sebagian kecil. Indikasi kecurangan terlihat, kendaraan yang pada saat keluar, tiket parkirnya tidak disobek, tetapi malah dikumpulkan untuk dipergunakan kembali.
Pemilik RS Alhuda Dr. Hj Faida, melalui stafnya, Lisa, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah rutin membayar pajak parkir ke Dinas Pendapatan daerah. “Terkait karcis yang tidak berporporasi, itu karena kita kehabisan karcis. Kita bayar juga karcis yang tidak diporporasi.” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi Drs.H. Soedirman, saat dikonfirmasi TerasJatim.com melalui telepon selulernya mengatakan, untuk masalah indikasi adanya penggelapan pajak parkir RS-Alhuda yang tidak diporporasi sudah kami sidak dan pihak rumah sakit siap membayar sisa pajak yang belum terbayar sepenuhnya beberapa tahun lalu.
“Untuk sangsi hukum, pihak Dispenda Kabupaten Banyuwangi sementara ini tidak membawa ke ranah hukum, tetapi sisa pajak yang belum dibayar harus dilunasi dan kami memberi himbauan jangan diulangi lagi.” katanya melalui seluler.
Menyikapi hal itu, salah satu pegiat LSM di Banyuwangi, Malik Barkah, angkat bicara. Dia menuding Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Banyuwangi ada indikasi tutup mata dengan adanya penyelewengan pajak yang dilakukan RS-Alhuda.
“Karena yang namanya penggelapan pajak itu harus ada sangsi hukumnya, bukan sangsi adminitrasi. Indonesia adalah Negara Hukum, maka dari itu pihak Dinas Pendapatan harus menerapkan sangsi hukum terhadap RS-Alhuda. Ini untuk memberi contoh terhadap wajib pajak yang curang biar jerah. Pajak itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau pajak diselewengkan akan jadi apa negara ini. Apalagi yang punya rumah sakit salah satu calon bupati di kabupaten jember. Ini bisa buat blunder bagi dia sendiri.” Pungkasnya. (Yak/TJ)