Rumah ‘Dung-Dung’ Ilegal di Ngrambe Ngawi, Disegel Satpol

Rumah ‘Dung-Dung’ Ilegal di Ngrambe Ngawi, Disegel Satpol

TerasJatim.com, Ngawi – Lantaran berada di area pemukiman warga, sebuah rumah karaoke di wilayah Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Ironisnya, tempat karaoke tersebut, diduga milik salah satu perangkat di desa tersebut.

Selain tidak memiliki surat izin resmi sebagai rumah hiburan, aktivitas karaoke  tersebut dianggap mengganggu warga sekitar.

Menurut Arif Setyono, Kasi Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendekatan secara persuasif kepada  pemilik untuk menutup usahanya sebelum mendapatkan ijin.

“Surat teguran berupa SP satu hingga tiga sudah berulangkali dilayangkan kepada pemilik namun tidak digubris,” ujarnya.

Karena terkesan meremehkan, Satpol akhirnya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.

Meski dikelola oleh perangkat desanya sendiri, warga nekat melaporkan permasalahan tersebut ke Satpol PP.

Untuk menghindari konflik diantara warga, maka Pemkab Ngawi memutuskan untuk menutup tempat karaoke tersebut.

Arief menambahkan, cafe karaoke yang disegel tersebut sudah beroperasi selama 7 bulan lebih. Selama itu belum ada surat ijin apapun yang dimiliki oleh pemilik karaoke, sehingga pihaknya melakukan upaya penertiban tegas dengan penyegelan. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim