Rita Krisdianti TKW asal Ponorogo, Akhirnya Divonis Mati Pengadilan Penang Malaysia

Rita Krisdianti TKW asal Ponorogo, Akhirnya Divonis Mati Pengadilan Penang Malaysia

TerasJatim.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia, hari ini (Senin, 30/05), menjatuhkan vonis hukuman mati bagi  Rita Krisdianti, seorang TKW asal Ponorogo Jawa Timur. Dalam persidangan Rita terbukti akan menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine atau sabu seberat 4 kilogram di dalam kopernya.

Atas keputusan hakim, pengacara Rita yang disewa oleh pemerintah dari Law Firm Goi & Azzura memutuskan banding atas putusan.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap Rita. Tetapi, kami telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding,” ujar Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Malaysia, Taufiq Rodhi dalam keterangan tertulis pada Senin, (30/05).

Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, karena itu baru pengadilan tingkat pertama.

“Peluang untuk memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan,” kata Taufiq.

“Ini masih ada tiga tahapan lagi yang harus kita tempuh. Mahkamah Rayuan (setingkat Pengadilan Tinggi), Mahkamah Persekutuan (setingkat Mahkamah Agung), dan Program Pengampunan. Setelah nota bandingnya diterima, akan dilaksanakan sidang pengadilan tingkat banding,” kata Taufik Rodhi.

“Soal kapan sidang banding, nanti kami akan diberitahu lagi. (Mengenai dokumen yang akan diperkuat dalam nota banding) Itu akan dibicarakan dengan para lawyer,” katanya.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com beberapa waktu lalu, Rita Krisdianti, merupakan TKW asal Ponorogo, Jawa Timur.  Pada 10 Juli 2013, ia ditangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia.

Ia tertangkap basah membawa masuk lebih dari empat kilogram narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tas. Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut.

Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim