Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon dan Pekat di Banyuwangi Dimusnahkan

Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon dan Pekat di Banyuwangi Dimusnahkan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Sekitar 9.620 liter minuman keras ilegal berbagai jenis dimusnahkan oleh jajaran Polres Banyuwangi Jatim, Jumat (26/05) siang.

Dengan menggunakan alat berat, ribuan botol minuman dengan kadar alkohol tinggi ini digilas.

Miras jenis arak Bali mendominasi acara pemusnahan yang dihadiri unsur Forpimda Banyuwangi. Tercatat 3.690 liter miras khas Pulau Dewata yang diamankan aparat selama Operasi Pekat dan Cipta Kondisi 2017. Minuman ini dikemas dalam 4.050 botol bekas air mineral ukuran 0,6 liter dan 840 botol ukuran 1,5 liter.

Miras oplosan arak Jawa – Bali juga tak kalah tinggi jumlahnya. Sekitar 87 jerigen berkapasitas 35 liter dengan total 3.025 liter berhasil diamankan bersama 2.135 liter tuak yang dikemas dalam 61 jerigen, plus 210 liter cukrik. Sedangkan miras produksi pabrik yang dilenyapkan sebanyak 35 krat dengan total 560 botol berbagai merek.

Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto menuturkan, pemusnahan miras ini merupakan even tahunan yang digelar aparat kepolisian untuk menangkal gangguan kamtibmas selama Ramadan 1438 H. Tindakan ini sebagai wujud nyata aparat kepolisian dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

“Para penjual miras kita tetapkan tersangka Tipiring. Proses hukumnya sebagian ada yang sudah diputus oleh pengadilan. Beberapa lagi sedang menjalani proses,” tukasnya usai acara pemusnahan.

Diakui Kapolres, miras Bali memang sangat mendominasi dibanding minuman yang lain. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui semuanya pedagang dan bukan pemilik industri rumahan yang bergerak dibidang minuman keras.

“Semuanya pedagang tidak ada pemilik home industri. Memang ada miras lokal yang disita, tapi volumenya kalah jauh dengan arak Bali,” jelasnya.

Selama puasa ini, selain memberangus minuman keras petugas juga menertibkan operasi hiburan malam. Pemda Banyuwangi telah melakukan koordinasi dengan unsur kepolisian agar menertibkan lokasi hiburan malam yang bekad buka selama Ramadan.

“Sesuai arahan pemda, hiburan malam harus stop. Maka kepolisian akan menggiatkan patroli untuk mengawasi lokasi hiburan. Apabila ketahuan beroperasi akan kita tindak. Bisa saja ijin usahanya dicabut, tapi itu ranahnya pemerintah daerah selaku pemberi ijin,” imbuh Kapolres.

Kapolres menegaskan, hingga 3 Juni 2017 mendatang pihaknya masih akan tetap menggelar Operasi Penyakit Masyakarat (pekat). Target sasarannya, berupa penertiban peredaran minuman keras, hiburan malam, serta yustisi. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim