Remaja Asal Grabakan Tuban Tewas Dikeroyok Temannya di Gresik

Remaja Asal Grabakan Tuban Tewas Dikeroyok Temannya di Gresik

TerasJatim.com, Surabaya – Nasib nahas dialami Alex, remaja 14 tahun, warga asal Desa Telo Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban Jatim. Ia harus meregang nyawa usai dikeroyok teman-temannya di komunitas anak punk.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pelakunya.

Ketiganya adalah RGI (14), warga Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, TH (19), warga Kampung Jaraka Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jabar, serta NAS (15), remaja perempuan, warga asal Desa Karangtinoto Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Leo menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (08/12) sekira pukul 14.00 WIB, saat korban bersama rekannya berjumlah sekitar 30 orang menuju daerah Kebomas dengan menumpang truk.

Puluhan remaja punk itu kemudian turun di depan Rumah Makan Padang Gelora Indah Jl. Dr. Wahidin Kebomas Gresik dan berjalan menuju lampu merah di pintu keluar tol Kebomas.

Dalam perjalanan, para pelaku mengajak korban untuk diajak ke arah belakang parkiran Kantor PC. NU Gresik.

“Namun sekira pukul 14.30 WIB, korban ditemukan tergeletak di belakang kantor PCNU Gresik dalam kondisi tergeletak dengan mengalami luka di  bagian kepala dan wajah,” jelasnya, Minggu (09/12).

Mendapat laporan, sejumlah anggota Polsek Duduk Sampean yang tengah melaksanakan tugas pengamanan pengamanan sepak bola di pintu keluar tol Kebomas, kemudian mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban untuk dibawa Ke RSUD Ibnu Sina Gresik. “Sekita pukul 21.00 WIB korban meninggal dunia,” imbuh Leo.

Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah meminjam pakaian pelaku namun tidak dikembalikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabuk ring dan sebongkah batu paving.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim