Razia Kos di Kota Blitar, Ditemukan 1 Wanita dan 2 Pria Tinggal Sekamar

Razia Kos di Kota Blitar, Ditemukan 1 Wanita dan 2 Pria Tinggal Sekamar

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak 15 pasangan bukan suami istri diangkut ke kantor Satpol PP Kota Blitar Jatim, hasil razia penertiban kependudukan yang dilalukan oleh tim gabungan, Selasa (20/12) siang.

Tim gabungan terdiri dari BNN Kota Blitar, Dinas Kesehatan,TNI/Polri dan Satpol Kota Blitar, merazia sejumlah tempat kos yang berada di Kota Blitar.

Ada 3 lokasi yang menjadi sasaran razia, yakni di wilayah Kecamatan Sanan Wetan, razia dilakukan di Jl Nias dan Jl Riau, sedangkan di wilayah Kecamatan Sukorejo, razia dilakukan di rumah kos Jl. Kedondong.

“Razia hari ini melibatkan BNN Kota Blitar. Sekalian jalan untuk memantau pemakaian narkoba di kos-kosan, sekaligus menertibkan keberadaan warga Blitar,” jelas Hery Setiyo Budi, Kasi Penindakan Satpol PP.

Dari Jalan Nias, petugas gabungan menemukan 8 pasangan bukan suami istri, bahkan ada satu kamar yang dihuni 2 pria dan 1 wanita. Mereka masing-masing berinisial NS, BS dan FS, yang rata-rata berusia 25 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Sedangkan di Jalan Kedondong, petugas mendapati 6 pasangan yang tidak bisa membuktikan jika mereka sebagai pasangan sah.

Selain itu, saat dilakukan tes urine di rumah kos di Jl Riau,  seorang laki-laki pendatang dari Lampung yang berjualan sempol di Kota Blitar, hasil  tesnya positif.

“Dia ternyata mengkonsumsi obat keras yang mengandung morfin karena menderita sakit paru-paru ,” ungkap Warnoto, Sekretaris BNK Blitar di sela razia, kepada TerasJatim.com, Selasa (20/12).

Dalam razia kali ini, 15 pasangan tersebut kemudian diangkut dengan mobil Satpol PP menuju kantornya di Jalan Mastrip 83 Kota Blitar.

“Mereka yang mayoritas warga Kabupaten Blitar ini kami minta KTPnya, kami data dan kami beri bimbingan. Tidak ada sangsi yang diberikan, nanti pihak kelurahan yang akan memberikan pengarahan lebih lanjut,” kata Hery.

Sesuai dengan Perda No 8 tahun 2010 tentang Kependudukan, setiap penduduk Kota Blitar wajib memiliki dokumen kependudukan. Jika tidak punya akan dikenakan sangsi denda. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim