Razia 1,5 Jam, Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 87 Pengendara

Razia 1,5 Jam, Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 87 Pengendara

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sedikitnya 87 pengemudi kendaraan terkena Penindakan Pelanggaran (Dakgar) alias tilang, dalam razia yang digelar secara stasioner oleh petugas Sat Lantas Polres Bojonegoro di depan kantor PDAM,  jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro,  Kamis (20/09) siang.

Menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,  kegiatan razia kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan dikarenakan banyaknya jumlah pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

“Ya, potensi kecelakaan lalu lintas berawal dari adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan serta cara berkendara,” jelas Aris.

Ia berharap dengan penindakan terhadap pelanggar tersebut masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

Aris merinci, ada sebanyak 87 pengendara yang telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan melakukan penyitaan sebanyak 79 STNK dan 8 buah kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

“Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Bagi para pelanggar silakan ambil setelah membayar sanksi denda di Bank BRI sebelum habis 14 hari masa tenggang,” tukasnya menerangkan. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim