Raup 250 Ribu Perhari, Komplotan Ojol Tuyul Dibekuk Polisi

Raup 250 Ribu Perhari, Komplotan Ojol Tuyul Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktek manipulasi terhadap data transportasi online.

Polisi membekuk 4 orang tersangka yang kesemuanya warga Surabaya. Mereka adalah FS(28), warga Gayungsari, DA (25), warga Siwalankerto, AP (26), warga Pucang Adi Gubeng, dan AK (34), beralamat di Karang Asem Tambaksari Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah salah satu tersangka menjadi anggota ojek online (ojol) Grab. Sedang 3 tersangka lainnya menggunakan aplikasi untuk memanipulasi data pesanan palsu.

“Tersangka FS menggunakan tiga handphone yang berisi aplikasi transportasi online dengan delapan handphone fiktif berisi data penumpang/ pelanggan transportasi online,” ujar Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (03/11).

Dalam prakteknya, tersangka FS sebagai driver ini tidak pernah mencari penumpang, namun hanya menerima pesanan dengan cara memanipulasi data dengan menggunakan Aplikasi Moc Location (Aplikasi untuk membuat rute fiktif).

Aplikasi tersebut dipasangkan oleh tersangka DA, AP dan AK sehingga seolah-olah tersangka FS sebagai driver telah menerima pesanan penghantaran dari suatu tempat ke tempat lainnya.

“Dari kegiatan tersebut, tersangka FS mendapatkan keuntungan Rp250 robu per hari dan hal ini merugikan pihak Grab. Pengakuannya, para tersangka ini telah beraksi selama setahun,” imbuh Sudamiran.

Selain ke empat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 16 unit ponsel berbagai merk, 1 modem, 6 kartu ATM, 1 Unit PC lengkap dengan monitor dan keyboard serta sebuah buku catatan.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksai Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim