Rahmawati Soekarno Putri Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Rahmawati Soekarno Putri Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

TerasJatim.com, Surabaya – Politisi Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri, dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan pembangunan kondominium dan hotel (kondotel) yang dibangun oleh PT Penta Berkat di Kota Batu Jatim.

Para korban melapor karena kondotel yang dijanjikan itu hingga saat ini belum terealisasi seperti yang dijanjikan sebelumnya pada 2016 lalu. Total kerugian dari para korban mencapai Rp7 miliar.

Rachmawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama perusahaan itu. Selain itu, turut dilaporkan Direktur Utama PT Penta Berkat, bernama Muhammad Fadlan, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut.

Saat mendatangi Polda Jatim, puluhan korban didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dari Law Office of Barlian Ganesi.

Salah satu kuasa hukum korban, Barlian Ganesi, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kerjasama jual beli kondotel di Kota Batu Jatim oleh PT Penta Berkat dengan sekira 30 customer. Tahap pertama harga perunit Rp400 juta, sementara tahap kedua naik dua kali lipat menjadi Rp800 juta.

“Perjanjiannya dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016,” kata Barlian, di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Senin (21/01/19).

Namun nyatanya, lanjut Barlian, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan tersebut belum juga dibangun dan lokasinya masih berupa lahan saja. Padahal, sebagian besar korban sudah membayar lunas, sebagian lainnya sudah membayar meski belum lunas.

“Penipuannya jelas, itu adalah jual beli kondotel yang dijanjikan PT. Penta Berkat dengan kerugian Rp7 Miliar. Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit. Ini kondotel di Kota Batu,” papar Barlian.

Saat melaporkan, Barlian juga membawa sejumlah bukti diantaranya berkas perikatan jual beli, PJB, nota penerimaan uang, bukti transfer, hingga poster.

Sementara, Nuning Tyas, salah tim kuasa hukum lainnya menjelaskan, sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Jatim, para korban sebelumnya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, kepada Rachmawati Soekarnoputri maupun Muhammad Fadlan. Namun Fadlan, yang juga presenter televisi dan suami artis Lyra Virna itu tak memberikan respon. Sedangkan Rachmawati memberikan jawaban, meski dianggap tidak memuaskan oleh para korban.

“Ibu Rachmawati menjawab kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini. Karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT. Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi,” kata Nuning.

Meski telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan, pihaknya tetap akan melaporkan Rachmawati. Menurutnya, Rachmawati tetap harus bertanggung jawab atas hal tersebut. “Pada intinya nanti biar Bu Rachmawati yang menjelaskan sendiri kepada penyidik Polda Jatim, kalau dia mengundurkan diri. Biar berkas-berkas itu diberikan,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim