Pupuk Subsidi Disalahgunakan, DPRD Banyuwangi Buat Perda Penyaluran Pupuk

Pupuk Subsidi Disalahgunakan, DPRD Banyuwangi Buat Perda Penyaluran Pupuk

TerasJatim.com, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi Jawa Timur mengebut untuk menuntaskan Raperda tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

Langkah itu dilakukan untuk mengantispasi terjadinya kekurangan pupuk pada tahun 2017 mendatang. Sebab setiap tahunnya di Banyuwangi saat memasuki musim tanam, selalu kekurangan pupuk bersubsidi. Akibatnya banyak petani yang merugi, sebab tanaman padi miliknya tidak dapat tumbuh maksimal. Sehingga hasil panen juga tidak sesuai dengan operasional yang dikeluarkan.

Padahal kuota pupuk yang diterima oleh Pemkab kabupaten Banyuwangi sudah disesuaikan dengan jumlah permintaan dan kebutuhan.

Khusnan Abadi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terjadinya kekurangan pupuk di Banyuwangi setiap tahun ternyata bukan karena jumlah stok yang kurang, namun karena adanya dugaan penyalahgunaan pupuk. Dalam arti pupuk bersubsidi yang semestinya untuk tanaman padi, namun justru digunakan untuk tanaman holtikultura.

Selain itu juga karena adanya unsur kesengajaan dari penyalur pupuk yang diperjual belikan kepada pihak lain. Seperti dijual kepada oknum perkebunan, dijual kepada petani yang berada di hutan.

Parahnya pupuk bersubsidi yang semestinya digunakan oleh para petani di Banyuwangi itu, justru dijual ke kabupaten lain. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, sebab penjualan pupuk bersubsidi ke luar kota itu dilakukan dengan harga tanpa subsidi. “Faktor lainnya, tidak semua lahan pertanian produktif di Banyuwangi diajukan untuk mendapatkan pupuk,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Rabu (05/10).

Sebab itu, lanjut anggota dewan dari Fraksi PKB ini, meski masalah pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Permendagri Nomer 60 Tahun 2013,  namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan di tingkat daerah, perlu diatur lebih tegas dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Dalam perda itu, nantinya akan diatur secara tegas tentang pengawasan di tingkat kabupaten dan tim verifikasi di tingkat kecamatan. Langkah itu dilakukan agar pengawasan ditingkat kabupaten hingga tingkat paling bawah lebih optimal.

“Jika pengawasan maksimal, kelangkaan pupuk bersubsidi di Banyuwangi kecil kemungkinan terulang lagi,” pungkasnya. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim