Punya Orientasi Seks Menyimpang, Pensiunan PNS asal Jombang Tipu Sejumlah PNS di Trenggalek

Punya Orientasi Seks Menyimpang, Pensiunan PNS asal Jombang Tipu Sejumlah PNS di Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Polisi berhasil menangkap SB (59), pria asal Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, yang mengaku sebagai pejabat pemerintah dan melakukan penipuan yang berorientasi seks menyimpang dengan ratusan korbannya.

Dalam aksinya, SB, pria yang juga pensiunan PNS di di Pemkot Kediri dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini, meminta korbannya untuk melumuri badannya dengan tinta printer dan digosok menggunakan sikat panci.

Agar lebih meyakinkan, SB juga mencatut nama dua pasang calon Gubernur Wakil Gubernur Jatim. Dalihnya ritual tersebut adalah `Angon Banteng Unduh Yoni` untuk menambah pamor/yoni agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, aksi SB ini telah memakan sejumlah orang korbannya di Trenggalek. Modusnya, SB menelepon korban dan mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu Cawagub.Jatim Tahun 2018.

“Ada 3 orang, kemudian tahun 2016 yang lalu ada dua orang PNS mentato permanen wajahnya” Jelas Didit di depan awak media, Selasa (10/04).

Dari hasil pengembangan, diketahui ternyata sedikitnya ada 174 orang telah menjadi korban aksi SB. Beberapa yang berhasil diungkap oleh kepolisian diantaranya 4 orang kepala sekolah dan guru di Ponorogo, Banyuwangi 10 orang, Lumajang, 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Bojonegoro 1 orang, Ngawi 3 orang. “Korban dari TKP lainnya masih kita dalami” imbuhnya

Terkait motif pelaku, orang nomor satu di Polres Trenggalek ini menuturkan, diduga kuat perbuatan tersebut dilakukan oleh SB untuk mendapatkan kepuasan seksual.

“Tersangka SB mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di-SMS dan atau ditelepon berada dalam tekanan psikologis (takut dan mengikuti perintahnya) dan membayangkan korban dalam ritual telah menyakiti dirinya,” imbuhnya.

Didit membeberkan, setelah korban ditelepon dan mengikuti perintahnya, meskipun belum tentu para korban tersebut melaksanakannya, maka tersangka akan berimajinasi dengan melakukan aktifitas telanjang tengkurap di atas tempat tidur dan memeluk guling.  Dengan cara inilah tersangka mendapatkan kepuasan.

“Para korban sebagian besar adalah pejabat pemerintahan atau PNS, dengan mencatut seseorang yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan atau politik dengan iming-iming jika ritual yang dilakukan uuntuk memenangkan salah satu Cawagub dan Cagub yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jatim 2018. Kemudian apabila nanti terpilih maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya” jelasnya.

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot SMS, sebuah ponsel, pakaian, sprei dan bantal milik tersangka.

SB kini sudah ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Pasal 45A ayat 1, Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim