Pungli Uji KIR, 2 Oknum PNS di Dishub Kota Madiun Jadi Tersangka

Pungli Uji KIR, 2 Oknum PNS di Dishub Kota Madiun Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Madiun – Tim Saber Pungli Kota Madiun menemukan indikasi adanya pungli yang dilakukan oleh BP dan DM, keduanya adalah oknum PNS di Dinas Perhubungan Kota Madiun Jatim.

Kedua PNS tersebut terindikasi meminta pungutan di luar ketentuan saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, sepekan yang lalu, jajaran internal Sat Reskrim)Polres Madiun Kota telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, kepolisian menaikkan status kedua oknum tersebut ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Untuk modusnya adalah meminta pungutan lebih dari kegiatan pemeriksaan sekaligus pengujian kendaraan atau KIR, baik yang kendaraannya datang ataupun tidak. Untuk kendaraan yang datang diminta pungutan antara Rp10 sampai Rp15 ribu, sementara yang tidak datang, ditarik Rp50 ribu,” ungkap AKBP Sonny, Senin (06/03).

Mantan Kapolres Mamuju Sulawesi ini menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun yang termasuk dalam unit yustisi dalam kelompok kerja tim satgas saber pungli.

Kedua oknum PNS ini dijerat Pasal 12 huruf E UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, menanggapi hal itu, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto tidak menampik adanya dua pegawai di lingkup Kota Madiun yang terindikasi melakukan praktek pungli.

Orang nomor dua di Kota Madiun ini mengaku telah mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan praktek pungli, terutama bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Saya sudah mendengar itu. Oleh karena itu, jangan sekali-kali minta tolong kalau sudah seperti ini. Saya sudah menyampaikan, tapi kalau mereka melakukan dan menganggap bahwa itu wajar-wajar saja, ya pasti bermasalah dengan tim satgas saber pungli,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan wawali, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam hal ini Tim Satgas Saber Pungli, untuk selanjutnya diproses di Pemkot Madiun, karena berkaitan dengan status dua oknum tersangka sebagai abdi negara. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim