Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pegawai BPN Kota Batu Ditangkap Polisi

Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pegawai BPN Kota Batu Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Batu – Setelah sempat menghilang dan dinyatakan DPO, Totok Purwantoro (49), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Kota Batu.

Totok Poerwantoro harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan telah meraup uang ratusan juta rupiah dari aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukannya.

Pria yang bertugas di bagian loket tersebut sudah melakukan pungli sejak 2013 silam. Aksinya baru berakhir setelah aparat kepolisian Kota Batu membekuknya pada Selasa (22/11) kemarin.

Sebelumnya, Polres Kota Batu menetapkan Totok sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), pada hari Senin (14/11) lalu,

Kapolres Kota Batu AKBP Leonardus Simarmata mengatakan Totok ditangkap 13 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian para pemohon di BPN akibat perbuatan Totok mencapai Rp 217 juta. “Sebelum ditangkap, ia kabur ke Madiun, Pacitan, dan Tawangmangu,” ujar Leo di Mapolres Kota Batu, Kamis (24/11).

Sejak 2013, Totok meminta sejumlah uang kepada warga yang akan mengurus tanah dengan dalih membantu memperlancar permohonan balik nama sertifikat tanah. Besaran yang diminta bervariasi antara Rp 2,3 juta sampai Rp 50 juta.

Kepada para korban, Totok mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya pendaftaran tanah, pengukuran, pengurusan akta, dan biaya pajak.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari puluhan warga yang merasa sertifikat tanahnya tak kunjung selesai. Pada 9 November lalu beberapa warga yang merasa menjadi korban datang membawa bukti berupa kwitansi dan foto kopi surat tanah di antaranya SHM, akta, petok D, dan keterangan waris berjumlah 14 orang.

“Setelah dilakukan penyelidikan ke BPN, polisi menetapkan Totok sebagai tersangka namun ia malah kabur dan baru ditemukan sekarang,” jelas Leo. Meski dikabarkan menghilang dan berpindah-pindah tempat hingga ke luar kota, Totok justru ditangkap saat sedang berada di sekitar BPN Kota Batu.

Totok dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Ia juga dikenai UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Kepala BPN Kota Batu Andreas Rochyadi membenarkan penangkapan anak buahnya. Ia mengatakan Totok sudah sepuluh tahun bekerja di BPN Kota Batu. Pihaknya mengaku akan menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum. (Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim