Pulang Halal Bihalal, Anggota Pencak Silat di Bojonegoro Dikeroyok

Pulang Halal Bihalal, Anggota Pencak Silat di Bojonegoro Dikeroyok
Ilustrasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – M Choirul Anam (17), pemuda asal Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Bojonegoro Jatim, menjadi korban pengeroyokan di lokasi penyeberangan Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Luwihaji Ngraho..

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (19/06), yang diduga berlatari belakang persoalan geaekan antar oknum anggota perguruan pencak silat. Sebab, saat pengeroyokan terjadi, korban diketahui usai mengikuti acara halal bihalal perguruan pencak silat yang diikutinya.

“Ya, saat itu rul (korban, Red) katanya baru saja pulang dari acara halal bihalal perguruan silat di Menden Blora Jawa Tengah,” ujar warga yang mengaku ikut berusaha melerai kejadian tersebut, Rabu (20/06) malam.

Sebelumnya, sekira pukul 11.00 WIB korban bersama beberapa temannya berangkat ke Blora dengan naki perahu tambang menyeberangi Bengawan Solo dari tambangan Luwihaji. Sepulang dari Blora, korban bersama teman-temannya juga melalui jalur tambangan tersebut untuk kembali ke rumah.

“Namun tak beberapa lama setelah turun dari perahu tambang Luwihaji itu, ia beserta teman-temannya dihadang beberapa pemuda setempat hingga akhirnya terjadi peristiwa pemukulan,” lanjutnya.

Berdasar keterangan korban sesuai laporannya ke pihak Polsek Ngraho dengan nomor : LP/02/VI/2018/ SEK NGRAHO/RES BOJONEGORO/JATIM, tertanggal 20 Juni 2018.korban mengaku telah dikeroyok tiga orang pemuda Desa Luwihaji pada Selasa (19/06) sekira pukul 18.00 WIB sesaat setelah turun dari perahu tambang dan masih di tepi Bengawan Solo.

Dalam laporannya itu, korban mengaku dikeroyok RN Bin SKJ (25), asal Desa Luwihaji, RT 005, RW 002, Kecamatan Ngraho ; JM Bin SM (25) asal Desa Luwihaji, RT 005, RW 002, Kecamatan Ngraho ; SCP Bin JYD (31) asal Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho.

Kini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat, Jika terbukti, maka para terlapor kasus pengeroyokan tersebut bakal dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim