Proyek Perumahan Grand Sentul Disegel Satpol PP Kota Blitar

Proyek Perumahan Grand Sentul Disegel Satpol PP Kota Blitar

Terasjatim.com, Blitar – Semakin berkembangnya pembangunan di Kota Blitar Jawa Timur belakangan ini, menarik minat banyak investor untuk mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang, termasuk diantaranya bisnis properti.

Namun sayangnya antusiasme investor akan iklim usaha yang kondusif di Kota Blitar, terkadang belum dibarengi dengan kesadaran berinvestasi yang memenuhi ketentuan pemerintah dalam hal pengurusan ijin usaha.

Di tengah gencarnya para developer dalam berlomba menawarkan produk pembangunan ruko dan rumah tinggal di Kota Blitar, ternyata masih ada beberapa oknum developer yang dengan entengnya meremehkan perijinan yang merupakan salah satu komponen penting, seperti halnya Ijin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti yang terjadi pada proyek Perumahan Grand Sentul di Kelurahan Sentul Kepanjen Kidul ini. Investor terpaksa harus menghentikan pengerjaan proyek mereka dikarenakan telah disegel oleh Satpol PP Kota Blitar sejak 28 Oktober 2016 lalu.

Pada kolom alasan keterangan dikeluarkannya spanduk segel tersebut bertuliskan:Kawasan Illegal. Meski ketika dikonfirmasi kepada salah satu staff developer menyebutkan bahwa mereka hanya belum selesai mengurus Ijin Prinsip di KPTSP Kota Blitar.

“Kami sementara memang menghentikan proyek pembangunan sejak akhir Oktober lalu dikarenakan tengah mengurus ijin Prinsip. Namun pemasaran masih terus berjalan,” jelas salah seorang staff Developer Grand Sentul yang dihubungi TerasJatim.com, via WhatsApp.

Developer yang membandrol produk rumahnya mulai harga Rp200 jutaan hingga mendekati Rp1 Miliar in,i kini tidak lagi dapat beroperasi.

Keterangan yang menyebutkan alasan pemasangan segel dari Satpol PP tersebut rupanya belum sepenuhnya meyakinkan, karena selain keterangan berbeda yang dituliskan Satpol PP dalam spanduk segel, juga ditemukan fakta bahwa proyek tersebut telah mandeg sejak beberapa bulan lalu, dan juga terkait lokasinya yang berdekatan dengan jalur Irigasi yang tengah dibangun pemda setempat.

Ketika TerasJatim berusaha mengkonfirmas kepada pihak Kantor Perijinan Terpadu Kota Blitar, Suharyono, selaku Kepala Kantor sedang tidak ada di tempat. Salah satu stafnya memberikan keterangan, bahwa pengurusan Ijin Prinsip merupakan sepaket dengan IMB dan keduanya dapat diperoleh dalam waktu maksimal 12 hari kerja sejak tanggal pengajuan.

Namun sejak tanggal 28 Oktober hingga Selasa (08/11) ini telah genap mendekati masa batas pengajuan IMB yang tertera, proyek Grand Sentul rasanya masih akan mangkrak dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan pengamatan TerasJatim.com di lapangan, ternyata proyek tersebut telah vakum sejak beberapa bulan lalu. Padahal menurut pengakuan pihak marketing, sudah ada beberapa calon konsumen yang telah membayar DP (down payment).

Hingga kemudian timbul pertanyaan besar, apakah para calon konsumen tersebut sejak awal tidak memastikan kelengkapan perijinan yang telah dikantongi developer untuk melanjutkan proyek mereka?

Oleh karena Itu warga kiranya diimbau untuk lebih teliti dan selektif dalam memilih produk perumahan yang ditawarkan pihak pengembang sebelum membeli, agar supaya tidak terjadi kekecewaan di kemudian hari. (Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim