Proyek Milik Oknum Anggota Dewan, Belum Berijin

Proyek Milik Oknum Anggota Dewan, Belum Berijin
Kantor badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus robohnya kuda-kuda besi di bagian lantai atas Pasar Daerah (PD) Kalitidu yang tengah dibangun, kini menjadi rasan-rasan publik.

Pasalnya, selain pekerjaan tersebut dianggap serampangan dan kurang memperhatikan faktor keamanan, proyek tersebut diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin HO dari Dinas Perijinan Pemkab Bojonegoro.

Selain itu, proyek yang  bersumber dari dana APBN 2015 senilai hampir 5 milyar rupiah tersebut, dikerjakan oleh sebuah kontraktor lokal, PT Daya Patra Ngasem Raya, yang ditengarai merupakan konsorsium milik anggota dewan Bojonegoro, M Fauzan (Fraksi Demokrat) dan Mashadi Muhamad (Fraksi Hanura).

Saat dihubungi oleh TerasJatim.com, Rabu sore (25/11), Mashadi Muhamad, membenarkan, bahwa dirinya pernah mendirikan perusahaan tersebut. Namun sejak 18 Mei 2015, saham di perusahaan tersebut telah dijual kepada keluarga M Fauzan yang nota bene rekan sejawatnya sesama anggota dewan Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Basuki, kepada TerasJatim.com membenarkan, bahwa pemenang lelang pembangunan pasar Kalitidu senilai hampir 5 milyar tersebut adalah PT Daya Patra Ngasem Raya.

Ketika disinggung apakah pekerjaan ini sengaja diminta untuk dikerjakan oleh kontraktor yang pemiliknya anggota dewan, Basuki membantahnya. Dikatakan, bahwa proses lelangnya resmi dan sesuai dengan mekanisme lelang pada umumnya.

“Ini lelangnya resmi dan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Pemenangnya Daya Putra dan direkturnya pak Narto” Jelasnya.

Basuki juga menambahkan, bahwa negara dalam kasus ini belum merasa di rugikan, karena pekerjaan masih dalam proses pengerjaan.

“Kalau toh sekarang ada kecelakaan, ini human error dan kontrak kerjanya sampai akhir Desember. Jadi kami belum bayar sepeserpun. Sedang Mengenai perijinan itu bukan wewenang kami.” Pungkasnya.

Saat dihubungi TerasJatim.com, Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Kamidin, memastikan, bahwa persyaratan dan dokumen PT Daya Patra Ngasem Raya untuk perijinan IMB dan HO pembangunan pasar Kalitidu, sudah masuk di kantornya. “Sudah masuk Selasa kemarin (24/11). (Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim