Proyek Dengan Dana Bagi Cukai dan Tembakau Kabupaten Malang Bermasalah

Proyek Dengan Dana Bagi Cukai dan Tembakau Kabupaten Malang Bermasalah

TerasJatim.com, Malang – Pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Pembantu Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang Jawa Timur, berujung masalah.

Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) oleh Dinas Kesehatan senilai Rp 667 juta diduga sarat kecurangan.

CV Bagus beralamatkan di Desa Jatiguwih, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, sebagai pelaksana pembangunan inipun terkena sanksi hingga harus membayar biaya denda sebesar Rp 51 juta. Ini akibat molornya pengerjaan yang semestinya rampung akhir Desember 2015.

Kini, aparat penegakkan hukum mulai bergerak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dari pengerjaan puskesmas di Jalan Raya Parangargo tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Pudji Hadi Prasetyo membenarkan, adanya panggilan dari Polres Malang kepada Direktur CV. Bagus Yoyok sebagai pelaksana proyek Puskesmas Pembantu Parangargo, Wagir.

“Iya tadi pagi, menghubungi saya, kalau dipanggil Polres Malang. Terkait masalah apa, kami tidak tahu pasti,” ujar Pudji, seperti dilansir detik.com, Senin (25/04).

Pudji menegaskan, tidak mau tahu adanya pemanggilan oleh kepolisian kepada rekanan pemenang tender tersebut. Karena, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 51 juta, akibat keterlambatan pengerjaan.

“Kami sudah memberikan denda kepada pelaksana. Karena pengerjaan molor, saat itu pelaksaan beralasan bahan baku serta pengerjaan terganggu oleh pelayanan di puskesmas,” terang Pudji.

Dia menerangkan, bersamaan dengan rehab Puskesmas Pembantu Wagir, juga dilakukan pembangunan serupa di lima puskesmas lainnya. Diantaranya, untuk pembangunan rawat inap di Puskesmas Pakis, Bantur, dan Ketawang.

“Ada enam titik, nilanya Rp 7 miliar yang bersumber dari DHBCT tahun 2015. Dari semuanya fokus pada pengembangan rawat inap,” sebut Pudji.

Untuk tahun ini, jelas dia, nilai anggaran yang sama disiapkan untuk pengembang rawat inap di enam puskesmas, yakni Kepanjen, Pakis, Pamotan, Dau, Sumbermanjing Wetan, serta Tirtoyudo. “Nilainya sama Rp 7 miliar, lelang belum kami laksanakan,” sahut dia.

Dia mengaku, ada catatan bagi CV Bagus yang dinilai tidak berkomitmen dalam pengerjaan. Apalagi sampai mengundang perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum.

Pudji sendiri pernah diperiksa Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang lantaran dugaan penyalahgunaan anggaran DBHCT senilai Rp 22 miliar untuk pengembangan puskesmas di Kabupaten Malang tahun 2014 silam. Hingga kini, kasus penyelidikan tersebut tidak diketahui ujungnya.

Polres Malang sendiri belum memberikan keterangan perihal pemanggilan Direktur CV Bagus dalam kasus pengembangan Puskesmas Pembantu Parangargo, Wagir. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim