Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Buka Hingga Malam Hari

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Buka Hingga Malam Hari

TerasJatim.com, Surabaya – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini Pemprov Jatim kembali memberikan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor.

Pemutihan ini selain untuk penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga akan dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) secara gratis.

Kasubdit Reqident, Ditlantas Polda Jatim, AKBP Eddwi Kurniyanto menuturkan, progarm pemutihan ini berlaku mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 mendatang.

“Program pemutihan ini sekaligus memberikan bebas sanksi administratif berupa kenaikan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (20/10).

Sementara insentif pajak kendaraan bermotor angkutan umum  (orang) atau barang plat dasar kuning, sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor.

“Penegasan itu  terkait  Pergub Nomor 67 tahun 2017 tentang kebijakan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif  pajak daerah  untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017,” imbuhnya.

Pelayanan bagi wajib pajak selama berlangsung pemutihan, kantor Samsat di seluruh Provinsi jatim buka pukul 08.00 hingga malam hari.

“Karena seperti pengalaman sebelumnya, saat ada pemutihan denda pajak, biasanya kantor Samsat yang tadinya tutup hingga pukul 14.00 WIB, kini jam kerja betambah hingga malam hari. Semua ini demi pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim