Program Internsip Dokter Indonesia, Tetap Berjalan

Program Internsip Dokter Indonesia, Tetap Berjalan
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kesehatan.  Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan  global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran.

Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak azasi pasien. Adanya perubahan mendasar dalam pengendalian praktik kedokteran berdampak pada proses pendidikan dokter, khususnya masa pendidikan klinik selama masa kepaniteraan klinik. Selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek  selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya.

Namun berkaitan dengan kasus  meninggalnya Dokter Andra di Kepulauan Aru, Maluku, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat memprotes Kementerian Kesehatan agar menghentikan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI).

Seperti yang dikutip dari Okezone.com, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menegaskan, pemerintah tetap menjalankan program PIDI, meskipun saat ini sedang menuai kontroversi.

“Sesuai amanah undang-undang yang sudah ditetapkan, PIDI tidak akan dihapus,” ujarnya. Berdasarkan evaluasi sejak diberlakukan PIDI pada 2010, menurut dia, program ini memiliki peranan dalam penyiapan mutu maupun profesionalisme dokter Indonesia, serta sistem pelayanan kesehatan. “PIDI terbukti berkontribusi signifikan dalam pemahiran, pemandirian dan profesionalisme dokter, juga mendekatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Menurutnya, PIDI telah dinaungi oleh Undang-Undang No 20/2013 tentang pendidikan dokter. Ada pula Peraturan Menteri Kesehatan RI No 299/Menkes/Per/II/2010 yang mengatur program studi internship. “Sesuai undang-undang tersebut, seorang dokter internship akan bekerja melayani pasien di bawah pendampingan dokter senior. Kita juga akan mengirim mereka ke ibukota kabupaten, bukan di daerah yang sangat terpencil,” terangnya.

Pada tahap ini, sambung Usman, semua dokter muda internship dapat menerapkan kompetensi yang didapat semasa mengikuti pendidikan kedokteran dari kampus masing-masing. Mereka akan bertugas di semua fasilitas kesehatan yang ditetapkan sebagai wahana selama 12 bulan, dengan rincian delapan bulan bertugas di rumah sakit dan empat bulan bertugas di puskesmas. Sebelum mengikuti PIDI, semua peserta harus melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan sejak lama. Kemudian peserta juga wajib melakukan registrasi online untuk mengikuti program internship. “Untuk penempatan, peserta dapat memilih lokasi tugas program internship sesuai keinginannya. Sekali lagi, bukan kita yang memaksa mereka untuk ditempatkan di daerah,” tutup Usman. (Sumber : Badan PPSDM Kesehatan dan Okezone.com)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim