Produksi Miras Bermerk Terkenal, Wanita asal Lawang Dibui

Produksi Miras Bermerk Terkenal, Wanita asal Lawang Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Jessica Afanda Daromes (43), wanita warga Perum Griya Husada Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Jatim, harus berurusan dengan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Janda berpenampilan seksi ini ditangkap polisi, lantaran nekat memperoduksi minuman keras (miras) bermerk yang tidak sesuai standarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan pemilik home industri miras di Malang ini, merupakan hasil  pengembangan dari penangkapan seorang pengedar miras di depan Kebun Bintang Surabaya (KBS) pada Selasa kemarin.

Saat diperiksa, dia mengaku mendapatkan miras-miras dengan merk terkenal ini dari seseorang di Malang.

“Kemudian kita kembangkan ke daerah Malang, dan mendapati seorang perempuan berusia 43 tahun. Perempuan ini awalnya hanya sebagai ibu rumah tangga, namun kemudian membuat minuman-minuman bermerk yang kami curigai ilegal. Minuman-minuman ini diproduksi tidak sesuai standar atau home industri,” terang Shinto.

Tersangka, lanjut Shinto, memproduksi miras-miras bermerk, seperti Jack Daniel, Martell, Chivas, Red Labels dan merek lainnya, dengan cara mencampurkan alkohol 96 persen yang dibelinya dari apotik dengan air mineral, air cola dan essence (zat perasa).

“Untuk botol-botl bermereknya, tersangka mengaku mendapatkan dari Amin yang bekerja di kafe dan Fajar di daerah Alap-alap Rampal, Malang,” lanjutnya.

Bermodalkan Rp 1,5 juta, tersangka dalam satu minggu mampu memproduksi 30 botol minuman berbagai merk terkenal. “Untuk satu botolnya, tersangka membandrolnya dengan harga Rp 120 ribu hingga 150 ribu rupiah. Miras-miras ini dijual tersangka di daerah Malang, Surabaya dan daerah-daerah sekitarnya,” imbuh Shinto.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang-bukti di rumahnya, berupa 42 botol miras merk Martell, 18 botol merk Jack Daniel, lakban foil, pisau, botol essence, buku catatan, gunting, segel plastik, toples plastik, jerigen untuk pencampur, 9 botol kosong serta 2 cat pilox warna merah dan hitam.

Kepada penyidik, Jessica mengaku memproduksi miras-miras ini sendirian di rumahnya. Kemudian dijulanya ke pembeli, baik secara eceran maupun partai. “Saya belajar membuatnya dari mantan suami saya dulu,” akunya sambil menunduk.

Kini, janda paruh baya ini ditahan di sel Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal  140 jo Pasal 142 jo 91 UU RI Nomor 18/ 2012, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim