Pria asal Lemahbang Bojonegoro Tusuk Bapaknya Hingga Tewas

Pria asal Lemahbang Bojonegoro Tusuk Bapaknya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nahas menimpa Damin, lelaki tua berusia 70 tahun, warga Dusun Lemahbang Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Ia harus meregang nyawa usai ditusuk dengan benda tajam di bagian dadanya oleh MFD (45), yang juga anak kandungnya, Rabu (24/10) siang, sekira pukul 11.30 WIB,

Informasi yang dihimpun, pelaku MFD sebelumnya memiliki riwayat sakit jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Kapolsek Balen AKP Rasito menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama pelaku sedang berada di teras rumah. Kemudian pelaku merobek salah satu stiker yang ada di kaca rumah. Melihat hal itu, pelaku ditegur oleh korban.

“Tiba-tiba pelaku memukul korban dan selanjutnya melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang druncingkan,” terangnya, Kamis (25/10).

Rasito menambahkan, usai ditusuk, korban langsung jatuh tersungkur di lantai. Melihat hal itu, istri korban, berteriak minta tolong pada warga sekitar. Hingga akhirnya korban dilarikan ke RSU Sumberejo.

“Namun sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” imbuh Rasito.

Mendapat laporan, petugas dari Polsek Balen langsung mendatangi TKP dan berupaya membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.

“Saat petugas datang, pelaku masih menyimpan senjata tajam di balik bajunya, sehingga petugas melakukan upaya penangkapan secara paksa terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Balen,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” tuturnya.

Ary menambahkan, berdasarkan keterangan dari keluarga dan para tetangganya, pelaku memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat di rawat Rumah Sakit Jiwa. “Kita tunggu proses penyidikannya, termasuk hasil tes kejiwaan terhadap pelaku,” pungkasnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan disangka melanggar Pasal 338 sub Pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yog/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim