Pria asal Kanor Bojonegoro Gorok Ibunya Sendiri Hingga Tewas

Pria asal Kanor Bojonegoro Gorok Ibunya Sendiri Hingga Tewas

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nasib nahas menimpa Muawanah, seorang ibu berusia 52 tahun, warga Dusun Candi, Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Dia harus tewas dengan kondisi mengenaskan akibat digorok oleh Mohamad Achyarudin alias Udin (26), anaknya sendiri yang diduga mengalami gangguan jiwa, Sabtu (09/09) sore sekira pukul 16.00 WIB).

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku pulang dari sawah, sementara sang ibu sedang tidur di kursi ruang tamu.

Namun belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba pelaku dengan menggunakan senjata tajam langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Mulyono (65) suami korban, yang saat itu baru pulang dari sawah. Saat masuk ke dalam rumahnya, Mulyono kaget mendapati kondisi istrinya yang telah meninggal dunia dengan bersimbah darah.

“Saat saya masuk rumah saya kaget istri saya sudah dalam keadaan bersimbah darah dan meninggal dunia di kursi,” ujar Mulyono terisak.

Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung meminta tolong ke warga sekitar dan melaporkan insiden berdarah tersebut ke Mapolsek Kanor.

Tak lama berselang, sejumlah petugas dari Polsek Kanor dan Tim Identifikasi Polres Bojonegoro tiba di rumah korban.

Sementara usai membunuh ibunya, pelaku langsung melarikan diri ke area persawahan. Beruntung, pelaku berhasil diamankan sejumlah warga dan langsung dibawa ke Mapolsek Kanor. Saat ditangkap, pelaku seolah-olah tidak melakukan apa-apa dan tak melawan.

Menurut keterangan warga setempat, pelaku diketahui pernah menjalani perawatan beberapa hari di Puskesmas Kalitidu Bojonegoro yang memang dijadikan tempat rujukan pengobatan bagi penderita gangguan jiwa.

Sementara itu, Kapolres Bojpnegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut. Ia menyebut, berdasar hasil pemeriksaan petugas, pelaku pembunuhan telah mengakui perbuatannya.

Namun demikian, ia mengatakan, petugas masih mencari bukti-bukti lain yang menguatkan pengakuan pelaku. Termasuk juga adanya keterangan sejumlah saksi yang mengatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” terangnya.

Sekadar diketahui, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ev/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim