Presiden Teken Perpres Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Presiden Teken Perpres Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

TerasJatim.com, Jakarta – Agar penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Dalam Perpres ini, penyaluran bantuan sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.

“Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial. Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada adalah Bank Umum Milik Negara.

Sedangkan rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud mencakup seluruh program Bantuan Sosial yang diterima oleh Penerima Bantuan Sosial dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program Bantuan Sosial.

“Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan kepada Penerima Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial. Adapun besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dikecualikan bagi: a) penyandang disabilitas berat; b) lanjut usia terlantar non potensial; c) eks penderita penyakit kronis non potensial; d) Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau e) daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.

“Proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan di pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo.

Sedangkan penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima Bantuan Sosial.

“Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program Bantuan Sosial. Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana dimaksud mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim