Presiden: Sudah 12 Gubernur, 64 Bupati/Walikota Yang Ditangkap Karena Korupsi

Presiden: Sudah 12 Gubernur, 64 Bupati/Walikota Yang Ditangkap Karena Korupsi

TerasJatim.com – Presiden Joko Widodo menghadiri acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di ruang Birawa Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12) pagi.

Dalam sambutannya, Presiden mengaku bahwa langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi.

Sesuai data, Presiden menyebut bahwa tahun 2016-2017, penegak hukum telah menyelamatkan uang negara dari tindak korupsi sebesar Rp3,55 triliun.

Presiden bahkan meyakini, jika Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif dalam penegakan hukum untuk kasus korupsi. Hal ini dibuktikan, sejak tahun 2004 sampai sekarang ada 12 gubernur yang ditangkap karena korupsi. Selain itu, ada  64 bupati dan walikota juga ditangkap karena korupsi.

“Belum pejabat-pejabat, baik gubernur BI kalau tidak keliru ada 2 (dua). DPR/DPRD, saya enggak ngitung. Dan mayoritas adalah kasus penyuapan,” katanya.

Namun demikian, Presiden mengaku heran karena dari waktu ke waktu, pejabat yang ditangkap dan yang dipenjara karena kasus korupsi ini masih terus ada.  “Ini berarti bahwa tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus kita lakukan lebih serius,” ujarnya.

Presiden menilai, tidak bisa ditunda lagi bahwa sistem pemerintahan, sistem pelayanan, sistem administrasi semua harus dibenahi, termasuk pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan.

Salah satu strategi pencegahan korupsi yang ditekankan pemerintah, menurut Presiden, adalah pentingnya deregulasi. Ia menegaskan, bahwa regulasi yang melindungi kepentingan publik, yang melindungi kepentingan masyarakat itu sangatlah penting.

Tetapi diakui Presiden, setiap regulasi itu seperti sebuah pisau bermata dua. “Setiap aturan, setiap izin, dan setiap persyaratan mempunyai potensi untuk bisa menjadi objek transaksi dan objek korupsi,” ungkapnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim