Praperadilan Kalah, Kejaksaan Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus La Nyalla

Praperadilan Kalah, Kejaksaan Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus La Nyalla
Jaksa Agung HM Prasetyo

TerasJatim.com, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tetap akan menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti, atas kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Langkah ini menyusul kemenangan berturut-turut La Nyalla di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin.

“Ya harus kita keluarkan Sprindik baru lagi. Kita tidak akan pernah berhenti. TPPU dan dana hibah, kasus yang sama sampai kapan pun (harus masuk pengadilan) biar masyarakat lihat bagaimana nanti hasilnya seperti apa,” ujar orang nomor satu di Kejaksaan ini.

Prasetyo meyakini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bisa menangani perkara tersebut, sehingga pihaknya tidak perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi Kadin Jawa Timur. “Mereka sudah bisa mengatasi, itu gak ada masalah. Tapi kalau dimenangkan lagi, Kajati-nya buat sprindik lagi,” ucap Prasetyo.

La Nyalla yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini memperpanjang kemenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya atas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemenangan La Nyalla ini diputuskan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin siang kemarin.

Hakim Mangapul menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah. Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim