Praktek Prostitusi di Eks Dolly Digerebek, Tujuh Orang Diciduk

Praktek Prostitusi di Eks Dolly Digerebek, Tujuh Orang Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Meski secara resmi telah ditutup oleh Pemkot Surabaya sejak 2014 lalu, ternyata masih saja ada yang nekat menggelar praktek prostitusi di kawasan bekas lokalisasi Gang Dolly Surabaya.

Seperti yang dibuktikan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya ini, yang kembali mengamankan tujuh orang yang diduga terkait dengan praktek esek-esek ini, Minggu.

Ketujuh orang yang diamankan ini dua orang diantaranya merupakan muncikari, yakni Basuki (29), dan Tasripin (39), keduanya mengaku warga asal Kabupaten Tuban.

Sedang tiga wanita yang dipekerjakan sebagai PSK, masing-masing berinisial YS (29), warga asal Desa Balapulang Kabupaten Tegal, GM, wanita 42 tahun, warga asal Tulungagung serta UH (37), wanita asal Banyuwangi. Ketiga PSK ini selama di Surabaya, tinggal di kamar kos di Kupang Gunung Timur Surabaya.

Sementara, dua pria hidung belang yang ikut digaruk, masing-masing BA (20), warga Jetis Kulon Surabaya dan AA (35), warga asal Alang-Alang Caruban Peterongan Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, mereka diciduk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Wisma New Borneo Jalan Jarak Gang Dolly, Dukuh Kupang Timur Surabaya, Minggu (21/01) dini hari.

“Ini hasil operasi semalam, kita menemukan saat mereka bertransaksi dan memesan kamar,” ujarnya, Senin (21/01).

Penggerebekan ajang prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan masih adanya aktivitas prostitusi di Gang Dolly.

Sudamiran menambahkan, petugas yang diterjunkan di lokasi, langsung menyisir kawasan bekas prostitusi terbesar di Asia Tenggara itu.

Begitu petugas berada di lokasi dan mendapati ada transaksi trafficking (perdagangan manusia), petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Bersama mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kondom, seprei, sarung dan bantal, tissu bekas, dan uang tunai Rp1.276.000.

“Ada dua tersangka dalam kasus trafficking ini, mereka merupakan muncikari. Kami juga mengamankan dua orang saksi dan tiga orang wanita yang merupakan korban,” tandasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 2 UU No. 27/2007 Tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim