Pose 2 Jari dengan Titiek Soeharto, Oknum PNS di Pemkot Malang Dipanggil Bawaslu

Pose 2 Jari dengan Titiek Soeharto, Oknum PNS di Pemkot Malang Dipanggil Bawaslu

TerasJatim.com, Malang – Endang Sri Sundari, PNS di lingkungan Pemkot Malang harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Pasalnya, perempuan yang menjabat sebagai pengelola Pasar Oro-oro Dowo itu diduga melakukan pelanggaran karena berfoto dengan Titiek Soeharto.

Dalam foto itu, meski tidak menggunakan pakaian dinas, Endang dan Titiek menunjukkan simbol dua jari yang menjadi ciri khas kampanye pasangan nomor urut 02, yakni paslon Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Terkait hal itu, Endang pun harus memenuhi panggilan Bawaslu Kota Malang untuk dimintai klarifikasi, pada Senin (04/02/19).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, pihaknya memanggil Endang karena berdasarkan pemantauan media sosial (medsos) ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS pada Dinas Perdagangan ini terkait dengan salah satu foto Endang bersama Dewan Pembina Partai Berkarya, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Seperti diketahui, Titiek merupakan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasalon Capres-Cawapres no 02, Prabowo-Sandi.

“Saat itu ada kegiatan tatap muka dengan Tim Paslon 02 di Pasar Oro-Oro Dowo yang dihadiri Bu Titiek pada 20 Januari lalu. Sebenarnya ketika acara berlangsung, Bawaslu juga melakukan pengawasan, tetapi kami belum menemukan dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Namun usai kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan medsos. Hingga akhirnya ditemukan unggahan di Facebook pada 22 Januari. Dalam unggahan tersebut, Bawaslu menduga terdapat unsur kampanye dalam unggahan foto yang terdapat wajah Endang.

“Akun facebook yang memuat foto tersebut bukan milik Endang. Karena itu kami mintai keterangan terkait pose yang diduga kampanye, apakah wujud dukungan untuk salah satu paslon,” ujar dia.

Sementara itu Komisioner Bawaslu, Iwan Sunaryo mengungkapkan, Bawaslu Kota Malang belum mengambil keputusan final atas sidang klarifikasi yang dilakukan selama satu setengah jam tersebut. Sebab dari hasil sidang klarifikasi ini masih akan dikaji kembali. Pasalnya, Endang mengaku saat itu hanya terbawa suasana.

“Kami memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Januari untuk membuat keputusan. Apakah nanti kasus ini akan dilayangkan ke Komisi ASN (KASN) atau tidak. Unsur kampanyenya masih belum kuat, karena foto yang diunggah tidak di medsos pribadinya,” ungkap Iwan.

Terpisah, Endang sendiri enggan memberikan keterangan pada media atas alasannya berfoto bersama Titiek Soeharto dengan pose tangan yang diduga mendukung salah satu capres. “Saya sudah memberikan keterangan pada Bawaslu, silahkan tanya pada Bawaslu saja,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim