Polsek Wagir Malang Bongkar Usaha Pengoplos LPG Rumahan

Polsek Wagir Malang Bongkar Usaha Pengoplos LPG Rumahan

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Polsek Wagir Malang, berhasil membongkar usaha pengoplos gas LPG, di Jalan Krisna Dusun Losari Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Jatim.

Kapolsek Wagir, AKP Mei Suryaningsih menuturkan, tercatat puluhan tabung gas LPG diamankan. Selain itu, pihaknya juga menangkap AM (21), yang bertindak sebagai pengoplos.  Sedangkan JW (21), selaku pemiliki usaha, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Menurut Mei, modus operandi pelaku AM bekerjasama dengan JW, yang memiliki usaha penjualan gas LPG tanpa ijin.

AM melakukan pengisian gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kilogram ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dengan cara menggunakan cop penghantar gas yang tidak sesuai dengan standar,mutu dan isinya, sehingga merugikan konsumen.

“Tersangka bekerjasama JW melakukan pengisian Gas LPG dari Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas LPG 12 Kg dan pengisiannya tidak sesuai standart,” terangnya.

Selain mengamankan AM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 68 tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kilogram, masing masing 10 tabung sudah berisi gas dan 58 tabung dalam kondisi kosong, serta peralatan untuk pengisian gas.

“Kami amankan juga 20 tabung gas LPG warna biru ukuran 12 kilogram yang masing masing 7 tabung berisi gas dan 13 tabung dalam kondisi kosong,” urai Polwan dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu.

Mei menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim