Polrestabes Surabaya Kandangkan 102 Penjahat Jalanan

Polrestabes Surabaya Kandangkan 102 Penjahat Jalanan

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan atau 3C (Curas, Curat dan Curanmor), selama Mei hingga Juli 2018.

Tercatat dari 76 kasus kejahatan jalanan ini, polisi mengandangkan 102 orang tersangka.

Seratus lebih penjahat itu melakukan aksinya di bebetapa tempat di Kota Surabaya. Mulai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor).

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan menjelakan, pihaknya senantiasa melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan, dari pagi hingga malam hari.

“Alhamdulillah kami bisa mengamanakan banyak tersangka selama tiga bulan ini. Baik kejahatan curat, curas dan curanmor,” tandasnya saat memamerkan para tersangka dan barang bukti di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (01/08). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim