Polrestabes Surabaya Gulung Sindikat Penipuan Lintas Provinsi asal Sulsel

Polrestabes Surabaya Gulung Sindikat Penipuan Lintas Provinsi asal Sulsel

TerasJatim.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar sindikat penipuan dengan modus menebar dokumen penting yang sengaja dijatuhkan untuk diketemukan para korbannya.

Para tersangka ini telah beraksi di beberapa kota lintas provinsi, dan mendapatkan hasil miliaran rupiah selama 4 tahun terakhir.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, sindikat ini berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Ada delapan pelaku, semuanya berasal dari Sidenreng Rappang. Mereka telah beraksi berpindah-pindah tempat di berbagai wilayah provinsi, tak cuma di Jawa Timur saja,” ujarnya dalam press realease di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (29/10).

Ke 8 pelaku yang diringkus berinsial IR, usia 34 tahun, MY (36), RF (32), SD (30), JA (40), AM (41), A (30), dan S (47). Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menebar dokumen hingga sebagai operator telepon.

Modus sindikat ini adalah mejaring korban dengan cara menebar dokumen penting di jalanan. Kebanyakan dokumen yang disebar berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp3,4 miliar. “Tentu SIUP dan cek yang disebar di jalanan itu palsu,” ucapnya.

Harapannya dengan dokumen penting palsu itu, akan dikembalikan oleh orang lain yang menemukannya. “Di dokumen itu ada nomor teleponnya. Penemunya yang berniat mengembalikan dokumen itu pasti menghubungi nomor yang tertera,” imbuhnya.

Saat korban menghubungi nomor telepon itulah, pelaku kemudian beraksi menjerat korban dengan iming-iming akan mendapat imbalan uang.

“Pertama, pelaku mengucapkan terima kasih karena telah menemukan dokumennya. Lalu mengatakan akan memberi imbalan senilai Rp100 juta melalui transfer bank. Dalam tahapan ini pelaku berpura-pura menanyakan nomor rekening korban untuk memulai proses transfer,” lanjutnya.

Selanjutnya, korban yang merasa belum mendapat imbalan lewat transfer, menghubungi pelaku. Dengan tipu dayanya, pelaku kemudian menggiring korban ke mesin ATM.

“Menggiringnya via telepon, alasannya untuk melihat uang imbalan yang telah ditransfer. Namun korban justru dipandu untuk menransfer uang dari ATM-nya ke rekening pelaku,”  tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menuturkan, pihaknya mengungkap sindikat kelompok ini telah beraksi berpindah-pindah tempat dan lintas provinsi selama 4 tahun terakhir.

“Selama beraksi di Surabaya, mereka mengontrak satu rumah di kawasan Malyorejo,” tutur Leonard.

Dari aksinya, sindikat ini berhasil meraup uang dari para korbannya rata-rata Rp50 juta per bulan. “Sehingga selama empat tahun terakhir mereka telah meraup keuntungan sedikitnya Rp2,4 miliar dari para korbannya,” pungkas Leonard. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim