Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencurian dan Jagal Truk Hingga ke Jateng

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencurian dan Jagal Truk Hingga ke Jateng

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian truk yang beraksi di kawasan Pergudangan Sukomanunggal Surabaya.

Dalam kasus ini, sedikitnya empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dibekuk. Mereka adalah, TM (29), warga Tawangrejo Turi Lamongan; SA (33), sopir asal Ngrimbi Bareng Jombang; AS (52), warga Demak Jateng dan MN (36), pria asal Salaman Magelang Jateng.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan truk hilang di sebuah perusahaan angkutan di kawasan pergudangan Sukomanunggal Surabaya, pada Sabtu (13/01) malam.

Setelah melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama yang pernah menjadi sopir di perusahaan tersebut, polisi menemukan satu nama yang dicurigai. Hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, bahwa tiga hari sebelumnya ia sedang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan ternyata benar, ia yang membawa kabur truk dan menjualnya di kawasan Wonogiri dan dioper ke Magelang Jateng. Terakhir truk tersebut ditemukan sudah terbagi-bagi menjadi beberapa bagian (dijagal).

Para pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya ada yang bertugas mengambil kunci, memarkir kendaraan dan membawa kabur truk hasil curian.

“Dari keterangan pelaku, mereka melakukan pemotongan bagian-bagian kendaraan untuk diambil besi dan mesinnya kemudian dijual kembali. Selain itu penjagalan truk ini untuk menghilangkan jejak. Pelaku memang memiliki bengkel. Dan dari tangan pelaku juga ditemukan sejumlah plat nomor kendaraan dari kawasan Purwodadi,” terangnya.

Kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Dari enam pelaku, 4 diantaranya sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara seorang pelaku sudah ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Bagor Nganjuk. Sementara seorang pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim