Polresta Malang Bongkar Jaringan Peredaran Kopi Ganja Asal Aceh

Polresta Malang Bongkar Jaringan Peredaran Kopi Ganja Asal Aceh

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Kepolisian Resor Malang Kota, menangkap Yuni Irwanto (40), warga Kecamatan Sukun Kota Malang dan Husain Baadu, warga Kediri yang tinggal di Lowokwaru Kota Malang. Mereka ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar kopi ganja asal Aceh.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2,61 kilogram.

Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran ganja melalui jasa pengiriman barang.

“Untuk mengelabuhi petugas, paket ganja kering itu dibungkus rapi dalam kotak kopi Aceh. Selain itu ganja juga ditaburi sedikit kopi untuk mengurangi bau ganja,” ujar Decky, Kamis, (14/07).

Kepada polisi, Yuni Irwanto mengaku jika perannya hanya sebatas disuruh mengambil kiriman ganja oleh Husain Baadu. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung menangkap Husain di rumah kosnya.

“Dari penangkapan Husain, polisi menyita ganja siap edar dan belasan kardus kopi ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Malang dan Kediri. Keuntungan yang didapat tersangka dari penjualan barang ini mencapai Rp 6 juta perkilogramnya,” urai Decky.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Polisi mengantongi dua nama anggota jaringan pengedar kopi ganja di luar Malang yang hingga kini masih diburu petugas. “Dua pelaku lain masing-masing berinisial  IF dan MI masih dalam pengejaran karena berada di Kalimantan dan Sumatra,” tandas Decky.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Malang dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim