Polres Trenggalek Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan

Polres Trenggalek Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek membekuk sepasang suami istri pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang.

Keduanya masing-masing Bayu Uun (50), warga asal Desa Sembong Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jateng dan Febri Maya Ariani, warga Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto.

Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Johan Adi Pranata (22), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Iya benar, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2019, sekira jam 01.15 WIB, di rumah kontrakannya di Desa Ngampel, Kecamatan Caruban, Kabupaten Madiun.” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Babang Wibowo S, Rabu (20/03/19).

Didit menuturkan, dalam melakukan aksinya, keduanya mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan sebagai supervisor di PT.Gudang Garam Kediri. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan berpura-pura menghubungi seseorang lewat telepon yang diakui sebagai bosnya.

“Tersangka juga menyampaikan kepada korban bahwa ia bisa menggandakan uang. Kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban meminta agar korban menyerahkan uang yang akan digandakan senilai 15 juta rupiah,” jelas Didit

Didit menambahkan, setelah uang diserahkan, oleh tersangka kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. “Namun tanpa sepengetahuan korban, uang tersebut oleh tersangka telah diganti dengan songkok (peci) yang posisinya dilipat sehingga dilihat dari luar masih seperti uang tunai,” imbuhnya.

Kemudian tersangka menyerahkan bungkusan tersebut kepada korban dan dilarang untuk dibuka untuk menunggu hingga 12 Maret 2019. Namun hingga tanggal tersebut, ternyata keduanya tidak muncul.

Merasa curiga, korban kemudian membuka kantong plastik yang ternyata hanya berisi songkok warna hitam, sedangkan uang tunai miliknya raib.

“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ini juga melakukan kejahatan tipu gelap di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang Jateng dan wilayah Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dengan modus bisa memasukkan korban bekerja di PT.Gudang garam Kediri, dengan tafsir kerugian mencapai Rp150 juta,” beber Didit

“Tersangka BU ini merupakan residivis yang pernah dihukum perkara curat di wilayah Kabupaten Rembang Jateng tahun 2014.” Imbuh Didit.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2.4 juta, 1 bendel surat lamaran kerja atas nama korban, 1 unit kendaraan, tas plastik dan peci warna hitam.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim