Polres Malang Kota Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Penipuan

Polres Malang Kota Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Penipuan
Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang

Terasjatim.com, Malang – Subur Triono, oknum anggota DPRD Kota Malang Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh penyidik Satreskirim Polres Malang Kota.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Desember 2106 kemarin, setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, penetapan status tersangka Subur dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkaraatas kasus dugaan penipuan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, kami menilai unsur untuk menetapkan ST (Subur Triono) sebagai tersangka telah cukup,” jelas Tatang, Rabu (14/12).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Subur masih belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Sebab lanjut Tatang, untuk melakukan pemeriksaan tersangka yang menjadi anggota DPRD, penyidik harus mengantongi izin dari gubernur.

“Minggu depan kami akan mengirim surat permohonan ijin pemeriksaan tersangka pada Gubernur. Sementara ini kami memeriksa yang bersangkutam dengan statusnya yang baru,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan pada Subur Triono atas laporan kedua dengan kasus yang sama.

Untuk perkara kedua ini, status Subur masih menjadi saksi.

“Ada dua laporan namun kasusnya sama, yakni penipuan masuk ke salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang dengan sejumlah imbalan,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Izin Gubernur Turun, Polres Malang Kota Akan Periksa Anggota DPRD

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim