Polres Malang Garap 11 Kasus Korupsi Perangkat Desa

Polres Malang Garap 11 Kasus Korupsi Perangkat Desa
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro

TerasJatim.com, Malang – Satreskrim Polres Malang Jawa Timur sedang menangani 11 kasus korupsi yang menyangkut perangkat desa. Delapan perkara sudah dalam tahap penyidikan dan tiga kasus masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dari dua kasus yang dibebankan Polda Jawa Timur, kami bisa menangani 11 kasus korupsi,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro.

Dari delapan kasus yang masuk penyidikan, sudah ditetapkan delapan tersangka. Mereka adalah para pelaku dugaan korupsi kasus program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Rembung, Kecamatan Dampit tahun 2011. Mereka adalah Sts, Smj, Syn, Pmd, Wyn, Kmd, JA dan Nya.

Sedangkan tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dari tiga perkara ini, ada tiga terduga pelaku. Jika nantinya hasil audit BPKP terbukti ada kerugian negara, maka ketiganya akan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Yang berhak menghitung ada tidaknya kerugian negara adalah BPKP. Makanya kita menunggu hasil audit lebih dulu,” tambah Adam.

Tiga terduga dari perkara terakhir masing-masing menjabat sebagai kepala desa. Mereka adalah IB seorang kades dari Kecamatan Kepanjen, Mj seorang kades dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Sb seorang kades dari Kecamatan Ngajum.

IB diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa tahun 2013. IB menggunakan uang tersebut, namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Desa (RPD).

Sama seperti IB, Mj juga menyalahgunaan ADD di desa yang dipimpinnya, tahun 2013 dan 2014. Mj menggunakan ADD namun tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sedangkan Sb diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Desa tahun 2013. Dana dari Provinsi Jawa Timur ini tidak digunakan sesuai dengan proposal awalnya.

“Ketiganya akan kami jerat pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-undang nomor 20, tahun 2001, tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Adam.

Dari 11 perkara ini, total kerugian negara mencapai Rp 420 juta. Dari total dana tersebut, Polres Malang bisa menyelamatkan Rp 50 juta. (Red/TJ/Surya)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim