Polres Malang Bongkar Praktek Produksi dan Peredaran Pupuk Palsu

Polres Malang Bongkar Praktek Produksi dan Peredaran Pupuk Palsu

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Kepolisian Resor Malang Jatim, menangkap SH (51), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, atas sangkaan memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu.

Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, tersangka SH merupakan pelaku tunggal dalam pemalsuan pupuk. “Dia memproduksi yang sekaligus memasarkan sendiri,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, modus yang dipakai tersangka, adalah dengan menggunakan seragam layaknya petugas distributor resmi pabrik pupuk, dengan mendatangi toko-toko pertanian. Padahal, tersangka menawarkan pupuk palsu hasil olahannya sendiri.

Pupuk itu ditawarkan dengan harga Rp 2.500 per kilogram dengan distribusi pemasaran ke wilayah Malang Raya, Lumajang dan Blitar. Tersangka mengaku sudah dua tahun melakukan perbuatan ini.

“Saat di Lab-kan ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan di bungkusnya. Untuk meyakinkan dilakukan pengecekan dengaan sample barang dari beberapa toko,” imbuh Kapolres Malang, Senin (13/06).

Tersangka juga mengepak dan membungkusnya, baik dalam bungkusan 5 kilogram maupun 25 kilogram. Bahkan pembungkusnya dicetak dengan menyablon sendiri di rumahnya.

Bahan pembuatan pupuknya diambil dari Gresik, Jawa Timur, tempat di mana tersangka pernah bekerja di sana. Kemampuannya mengolah pupuk diperoleh saat bekerja di pabrik tersebut. Ia mengaku mencampurkan air kencing sapi ke ramuan agar secara bau mirip aslinya.

Kepada polisi, SH mengaku pernah bekerja sebagai karyawan pabrik pupuk merk Sapi Liar. Namun pabrik tersebut sekarang ini sudah tidak beroperasi lagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 ton bahan baku pupuk, seragam pabrik pupuk palsu, uang tunai Rp 2 juta, buku tabungan, mesin pencampur pupuk, alat sablon, televisi, serta motor.

Pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 250 juta. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim