Polres Madiun Tangkap Pria Asal Ngawi yang Cabuli Anak Gadis Pacarnya

Polres Madiun Tangkap Pria Asal Ngawi yang Cabuli Anak Gadis Pacarnya
SK tersangka pencabulan warga Ngawi saat diamankan jajaran Kepolisian Resor Madiun

TerasJatim.com, Madiun – SK pria paruh baya warga asal Desa Rejuno Kecamatan Karang Jati Kabupaten Ngawi, ditangkap jajaran Polres Madiun Jatim.

SK ditetapkan sebagai tersangka, karena dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur, sebut saja, Bunga (16), warga Desa Morang kecamatan Kare Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Madiun menjelaskan, tersangka SK selama ini dikenal sebagai pacar dan langganan ibu korban, yang selama ini diketahui berjualan yang juga berprofesi sebagai PSK di sekitar pasar Moneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengenal korban sejak tiga tahun lalu dan pelaku juga sering datang ke rumah korban setiap malam hari saat rumah dalam keadaaan sepi dan korban sendirian karena di tinggal ibunya bekerja di pasar Moneng.

Melihat situasi rumah yang sepi, timbul niat pelaku untuk mencabuli korban. Sebelum mencabuli korban, pelaku mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya, hidup korban dan ibunya akan dibuat sengsara. Karena ancaman pelaku, korban takut sehingga dirinya pasrah dicabuli oleh tersangka hingga beberapa kali. Tersangka mencabuli korban sejak tahun 2013, dan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

Merasa tak tahan, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima dengan apa yang terjadi pada anaknya, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Madiun.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Ngawi.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim