Polres Lumajang Tangkap 6 Pemuda Komplotan Begal

Polres Lumajang Tangkap 6 Pemuda Komplotan Begal
AKP Tinton Yuda Riambodo, Kasatreskrim Polres Lumajang, saat menunjukan 6 pelaku dan barang bukti di Mapolres Lumajang

TerasJatim.com, Lumajang – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Lumajang,Jawa Timur berhasil meringkus enam pemuda komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan warga di wilayah Lumajang.

Mereka adalah, AHB (19) warga Desa Kedawung-Padang, IM (19) warga Dusun Sidomakmur Desa Gucialit, ASR (20), Warga Desa Gucialit, AS (21), warga Kedawung-Padang, DP (21), warga Desa Kedawung-Padang dan HN (20), warga Kedawung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

Keenam pelaku ditangkap polisi di tempat berbeda. Satu di antara mereka terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

“Satu pelaku (DP) melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kita harus melumpuhkan dengan timah panas,” ujar AKP Tinton Yuda Riambodo, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (02/06)

Keenam kawanan begal ini rata-rata masih berusia muda. Aksi kawanan ini dikenal sadis dan tak segan-segan membunuh korbannya. Mereka adalah pelaku yang membegal serta membunuh Muhamad Zaenul Arifin (21), warga Dusun Sumberejo Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Lumajang, pada Senin, 2 Mei lalu.

Sat itu korban sedang bermain HP sembari duduk di atas motor pinggir jalan di depan kantor Balai Desa Nogosari, Kecamatan Tekung, menunggu temannya yang sedang buang hajat.

Tak lama kemudian, muncul 6 orang pemuda berboncengan 3 sepeda motor sambil memakai penutup wajah. Tanpa banyak bicara, satu dari pelaku minta agar korban menyerahkan HP serta kontak sepeda motornya.

Karena korban menolak permintaan pelaku, salah satu dari kawanan pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan langsungmembacokannya ke arah korban yang kemudian diikuti teman-temannya yang lain. Korban roboh dan menghembuskan nafasnya di lokasi kejadian.

Takut aksinya dipergoki orang, keenam pelaku itu kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah hanphone, senjata tajam dan dua buah sepeda motor. Kini, keenam tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim