Polres Kota Malang Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Polres Kota Malang Tangkap 4 Pengedar Narkoba

TerasJatim.com, Malang – Memasuki awal Ramadan, Satreskoba Polres Malang Kota berhasil menangkap empat bandar narkoba jenis sabu. Empat pengedar barang haram yang beriperasi di wilayah kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan. “Ini juga sebagai bukti bahwa kami memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, empat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap ABF (28) warga Karangbesuki Sukun Kota Malang pada 2 Juni lalu. ABF ditangkap di kawasan Karangbesuki. “Dari penangkapan ABF, kami menangkap WJY dan SH yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir,” katanya.

Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk YHR di kawasan Sawojajar. YHR yang merupakan warga Sekarpuro Kabupaten Malang tersebut merupakan bandar narkoba dan residivis kasus ganja.

“Pada polisi, YHR mengaku mendapatkan ganja dari Jakarta dan dijual lagi seharga Rp1,3 juta per gramnya,” papar Decky.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ons 315 gram sabu, plastik, sendok takar, timbangan elektrik, korek api, serta uang sebesar Rp 2,2 juta. “Ganja dikirim ke Malang melalui kurir dan dijual ke rekan tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, YHR dikenai pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, serta denda Rp 1 hingga 10 Miliar. Sedagkan tiga tersangka lainya dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun, serta denda maksimal Rp 100 juta. (Kta/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim