Polres Kediri Amankan 8 Pelaku Skimming ATM BRI, 3 Pelaku Lain Masih Diburu

Polres Kediri Amankan 8 Pelaku Skimming ATM BRI, 3 Pelaku Lain Masih Diburu

TerasJatim.com, Kediri – Pengembangan Kasus tindak pidana pembobolan ATM (Skimming) yang meresahkan nasabah bank BRI di Kediri, akhirnya berhasil diungkap. Terdapat 8 pelaku pembobolan yang kini telah diamankan oleh aparat Polres Kediri.

“Polres Kediri berhasil amankan 8 tersangka, sementara 3 tersangka dibawa ke Polda Jawa Tengah karena TKP tidak hanya ada di Jawa Timur, tetapi juga ada di Jawa Tengah,” jelas Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, saat konferensi pers, Kamis (12/04).

Identitas pelaku di antaranya SP (43), warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, NM (35), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, MS (49), warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, SG  (38) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dan S (48), warga Desa Pasiran Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.

Peran kelima tersangka ini antara lain merekrut pemasangan spycam, menggandakan data nasabah, hingga penarikan dan pengambilan uang nasabah dari ATM.

Mereka dibantu SJ (50) warga Desa Ngunter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, MT (54) warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan AR (34) warga Desa Trompo Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Para tersangka ini memilih lokasi sasaran dengan mendeteksi dari struk yang dibuang di tempat sampah. Dari kode di struk tersebut, dapat diketahui, bisa dan tidaknya mesin ATM tersebut dipasang alat rakitan tersebut .

Kemudian oleh tersangka SP yang bertugas mengkloning data dengan menggunakan mesin magnetic stripe reader, dan mengirimkannya ke seorang pelaku cyber criminal di Jakarta  yang kini masih menjadi buron.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 332 buah kartu ATM, 4 buah Spycam, 1 buah alat MSR (pemindai data), 15 lembar struk bukti transfer, 1 unit mobil Xenia hitam nopol B 1044 KIM, 4 buah harddisk, 6 buah memory card micro dan 4 buah alat cukit (pinset).

Para tersangka dijerat Pasal 46 dan atau 48 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrnik (ITE) dan atau Pasal 363 KUHP dan atau 362 atau Pasal 378 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/4-pelaku-skimming-atm-bri-di-kediri-dibekuk-3-pelaku-lain-buron/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim