Polres Jombang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur

Polres Jombang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur

TerasJatim.com, Jombang – Selama dua pekan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang, meringkus dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

Kedua tersangka tersebut yakni, IA (24), warga Kecamatan Jogoroto dan MR (21), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan,  tersangka IA, dilaporkan telah menyetubuhi LR (17), siswi sebuah SMU asal Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, yang saat ini tengah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.

Sementara MR, dilaporkan menyetubuhi YW (16) hingga lima kali. Perbuatan mesum itu salah satunya dilakukan di kuburan Cina di Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh.

“Ada dua kasus dengan lokasi berbeda. Namun modus yang dilakukan hampir sama. Kedua pelaku mengiming-imingi pelaku untuk dinikahi, sebelum melakukan perbuatan terlarang itu,” ujarnya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jombang, Rabu (02/07).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat persetubuhan terjadi. Termasuk 1 potong baju batik, 1 buah BH (kutang) warna merah, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong kaos lengan panjang, 1 potong celana jeans dan 1 potong celana warna hitam.

Norman mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Diduga, yang menjadi korban bukan hanya dua perempuan ini saja.

“Makanya, kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” sambung Norman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim