Polres Jombang Ringkus Tiga Remaja Pengeroyok Askur, Tiga Lainnya Diburu

Polres Jombang Ringkus Tiga Remaja Pengeroyok Askur, Tiga Lainnya Diburu

TerasJatim.com, Jombang – Jajaran Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur, mengamankan tiga tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Mohamad Askur (20), warga Dusun Keplak, Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Jombang, yang ditemukan tewas di tepi Jalan Soekarno-Hatta Jombang, pada Senin, (02/05) kemarin.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masin, Yolanda Arief Revangga (19). warga Rejoso Peterongan,  Qoyum Efendi (19), warga Peterongan dan Yusril Wiridana (17), warga Pesantren Peterongan.

“Ketiganya merupakan anak punk yang kerap mangkal di simpang tiga Keplaksari. Saat ini kami masih memburu beberapa orang lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago, Kamis (05/05).

Lanjut Herio, pengeroyokan itu dilakukan ketiga tersangka bersama tiga pelaku lainnya yang kini masih buron, saat mereka menggelar pesta miras di depan Hotel Yusro Jombang.

Kepada petugas, motif para pelaku kepada korban adalah masalah dendam. Alasannya, selama ini korban dianggap selalu curang. Uang dari hasil mengamen bersama sering ditilep oleh korban.

Puncaknya, saat mereka sedang menggelar pesta miras, para pelaku berbicara kepada korban agar bersikap jujur. Namun korban dianggap tidak menghiraukan perkataan teman-temannya tersebut.

Karena terpengaruh miras, salah satu dari pelaku kemudian menendang muka korban, dan diikuti oleh pelaku lainnya. Korban jatuh dan ditemukan meninggal.

“Usai mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur,” jelas Herio.

Dari hasil olah TKP, kata Herio, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol bekas air mineral untuk tempat miras, 2 gelas bekas air mineral, 2 pasang sandal, dan beberapa bungkus rokok.

Kini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih memburu tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap. Mereka adalah, Bogel, Hida alias Badrun dan Satria.

Ketiga tersangka yang ditangkap, kini diamankan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e tentang   tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim