Polres Jember Tangkap ‘Kyai’ Pengganda Uang

Polres Jember Tangkap ‘Kyai’ Pengganda Uang

TerasJatim.com, Jember – Satreskrim Polres Jember Jawa Timur, meringkus Rohim (50), warga Dusun Krajan, Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumber Baru, Jember. Ia ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan sejumlah warga yang merasa telah menjadi korban penipuan tersangka.

Modus pelaku dengan berpura-pura sebagai kyai dan mengaku memiliki ilmu untuk menggandakan uang. Ia lantas meminta para korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai 10 juta hingga ratusan juta rupiah.

Salah seorang korbannya, Hariyadi Sidik Musliha, warga Kabupaten Cilacap mengatakan, dirinya menyetor uang 10 juta kepada tersangka dan dijanjikan akan bertambah menjadi 2,5 Milyar. Namun untuk itu, ia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

“Saya yakin karena tersangka sering menunjukan uang yang saya setor selalu bertambah, gak tau gimana caranya. tapi itu tidak boleh diambil sebelum jatuh temponya dan saya juga harus penuhi persyaratan yang wajib diberikan sebagai mahar,” ujarnya.

Selain dirinya, ia mengaku juga ada sekitar 12 korban lain yang juga telah menyetor uang kepada pelaku. Sebagian besar korban Berasal dari luar Kabupaten Jember.

Menurut Haryadi, awalnya ia tidak menyangka akan menjadi korban penipuan, karena selama ini korban mengenal tersangka sebagai seorang kyai. Selain itu tersangka juga berjanji akan mengembalikan dua kali lipat jika uang yang telah disetor korban tidak bisa bertambah.

Selama proses itu saya bersama teman-teman ditampung dirumah tersangka, selama disana kita melakukan pengajiaan, sholat berjamaah dan kebaikan tapi ternyata itu hanya jadi modus saja, uang yang dijanjikan juga tidak pernah terwujud,” tetangnya.

Saat diperiksa penyidik, tersangka Rohim mengakui segala perbuatannya, aksi penggandaan uang yang ia lakukan hanyalah akal-akalannya saja untuk menipu uang yang telah disetor korban.

“Saya gak bisa menggandakan uang, uang yang disetor ke saya sudah habis saya bagi dengan orang yang sudah membantu saya untuk mencari korban,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya menyatakan, tersangka merupakan residivis dan telah dua kali ditangkap atas kasus serupa. Dari pengungkapan kasus penipuan itu, total kerugian yang ditanggung korban mencapai 420 juta rupiah.

“Sementara ini ada 7 korban yang telah melapor kepada kita, mereka sudah menyetor uang kepada tersangka, jumlahnya tidak sama rata rata diatas 10 juta sampai 225 juta, korban berasal dari Cilacap, Pamekasan Madiun, Lumajang dan Banyuwangi,” terangnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polres Jember juga masih berupaya mendalami kasus itu, disinyalir korban masih bisa bertambah menyusul aksi tersangka sudah berjalan sekitar 1 tahun terakhir.

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 20.700.000, 25 Lembar uang mainan Brazil, 152 lembar Uang mainan kertas seratus ribuan, 11 lembar Uang kertas mainan seratus ribuan, Kotak box dan Sebuah Guci,” pungkas Bambang. (Luk/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim