Polres Gresik, Tembak Tiga Penjahat Jalanan

Polres Gresik, Tembak Tiga Penjahat Jalanan

TerasJatim.com, Gresik – Tiga pelaku perampok spesialis tembak ban yang selama ini beroperasi di wilayah Gresik Jawa Timur, berhasil dilumpuhkan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Ketiganya terpaksa harus ditembak kakinya, lantaran pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap.

Ke tiga pelaku adalah Salman Ridwan (38), warga Jl Urip Sumoharjo, Pandaan, Pasuruan, Aan Harianto (30), warga Jl Lasem Baru, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya,, dan Munir (43), warga Desa Katangjeruk, Kecamatan Jatirejo,  Kabupaten Mojokerto.

“Polisi terpaksa menembaknya, karena saat ditangkap melawan dengan mengacungkan celurit pada anggota yang menangkapnya,” terang Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Minggu (19/06).

Penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut bermula saat laporan korban Ihwan Habibi (30), warga Desa Wotan, Kecamatan Panceng Gresik, uang menjadi korban kejahatan mereka.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari mengambil uang Rp 81 juta di Bank, Jl Dr Sutomo, Gresik dengan mengendarai mobil Nopol W 8654 M. Sesampainya di Jl Raya dekat SPBU Manyar, diberitahu oleh pengendara lain bahwa salah satu ban belakang kempes.

Saat korban berhenti untuk memeriksa ban mobilnya, komplotan ini langsung mendekati mobil dan membukla pintunya yang kemudian menyambar uang senilai Rp 81 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas pertama kali dapat menangkap Aan Hariyanto, di Driyorejo. Penyidik kemudian membawa Aan untuk menunjukkan jaringannya. Namun saat itu Aan mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak kakinya.

Dari informasi Aan, polisi kemudian mendapatkan alamat persembunyian dua tersangka lainnya yakni Salman dan Munir di sekitar Mojokerto. Saat polisi datang, keduanya melakukan perlawanan dengan mengeluarkan celurit. Tak ingin terluka, petugas langsung menghadiai keduanya dengan timah panas di masing-masing kakinya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 buah paku jari-jari payung, sebuah mesin gerindra tangan, 3 unit motor pelaku, 3 potong pakaian, dan 8 tas ransel. Selain itu diamankan juga peralatan yang digunakan melakukan kejahatan seperti alat kikir, 2 kunci T, 4 pisau, dan celurit.

Polisi juga mendapatkan barang bukti hasil kejahatan mereka diantaranya 10 tas wanita, 11 HP, 6 buah jam tangan, 13 flasdisk, 20 ATM, 8 KTP, 23 buah dompet dan 2 tas koper.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim