Polres Gresik Gerebek Industri Pembuatan Alat Kesehatan Ilegal

Polres Gresik Gerebek Industri Pembuatan Alat Kesehatan Ilegal

TerasJatim.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menggerebek sebuah industri rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan (alkes) ilegal, di Komplek Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Zudi Rotin (41), warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 350 screw atau scrup orthopedi, 20 plate pen orthopedi, satu lembar stainless, mesin bor, mesin bubut, dan 26 lembar resi pengiriman.

“Modus yang dilakukan tersangka ZR ini adalah dengan memproduksi dan mengedarkan alkes implan berupa PEN orthopedi, serta screw orthopedi yang tidak memiliki izin edar sesuai Permenkes RI nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar,” jelas Wahyu di lokasi penggerebekan, Senin (22/10).

Wahyu menambahkan, dalam mengedarkan alkes ilegal itu. tersangka tidak langsung menjual ke rumah sakit, tapi diedarkan melalui sales yang bekerja di perusahaan yang bergerak di distributor alat kesehatan.

“Tersangka ZR melakukan produksi alat kesehatan ilegal tersebut di pergudangan Prambanan Bizland blok SA 45 Kecamatan Cerme, Gresik kemudian diedarkan ke wilayah Semarang,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ZR, usaha ilegalnya ini sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Kini, atas perbuatannya itu, ZR dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (San/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim