Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal dari Kediri

Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal dari Kediri

TerasJatim.com, Gresik – Anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) ke wilayah Gresik.

Polisi mengamankan ratusan botol miras yang diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia, nopol AG 1336 F, di Jalan Raya Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana adanya pengiriman minuman haram ini.

Mendapat informasi, sejumlah anggota kemudian diturunkan untuk melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas mencurigai sebuah mobil yang datang dari arah selatan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar membawa miras,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari keterangan dua orang yang turut diamankan, didapat keterangan jika minuman haram itu berasal dari Kediri dan dikirim pada malam hari.“Pengiriman memang malam hari supaya tidak terdeteksi,” imbuh Andaru.

Polisi mengamankan 480 botol miras jenis vodka palsu siap edar dan 10 jirigen kosong berukuran 35 liter sebagai barang bukti.

Selain itu, dua pria masing-masing RM (23), dan PP (29), keduanya warga Desa Jenggotan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, juga turut diamanakan guna proses hukum selanjutnya.

Keduanya terancam Pasal 204 KUHP jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (San/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim