Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pemalsuan Belasan STNK

Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pemalsuan Belasan STNK

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran nekat memalsukan belasan STNK sepeda motor, SA, pria 31 tahun, warga Dusun Sukolilo Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jatim. dibekuk anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat menggelar Press Release menuturkan, pelaku ditangkap petugas pada Minggu (07/01) sore, di sebuah rumah di Dusun Nguncaran Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” jelasnya kepada awak media, di halaman Polres Bojonegoro, Senin (08/01).

Masih menurut Wahyu, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat anggotanya, jika ada seseorang yang berinisial SYT, yang memiliki 1 sepeda motor, namun dilengkapi dengan STNK palsu atau foto copy-an berwarna.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap SYT, diperoleh keterangan bahwa yang membuat STNK tersebut adalah SA,” jelas Wahyu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” imbuh pria yang dikenal ramah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 lembar STNK bermotor foto copy berwarna, 1 lembar STNK bermotor dan 1  unit printer merk Canon tipe MP287.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang  pemalsuan dokumen. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim