Polres Bojonegoro Bekuk Tiga Maling Spesialis Pencongkel Rumah

Polres Bojonegoro Bekuk Tiga Maling Spesialis Pencongkel Rumah

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus tindakan kriminal pencurian yang terjadi di wilayah hukum Bojonegoro Jatim pada awal bulan puasa kali ini diungkap oleh  jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, jajarannya telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah melakukan aksinya  di wilayah Kecamatan Balen Kabupatem Bojonegoro.

Polisi berhasil menangkap Mulyo (30), M. Feri (25) keduanya warga Desa Mojodeso Kecamatan Kapas,  serta Yoyok Subagyo (30), warga asal Desa Sobontoro Kecamatan Balen.

Kapolres juga menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke 3 tersangka tersebut dilakukan di 3 TKP yang berbeda, yakni di rumah Joko Susanto, warga Dsn Sawit Desa Mulyoaging Kecamatan Balen, pada  19/02/16, dengan kerugian materi Rp10 juta.

Kemudian Subandi  Dsn Balun Desa Balenrejo pada 10/04/16, dengan kerugian materi sebesar Rp120 juta, serta kasus kriminal pada tanggal 5 juni 2016, di rumah  Rahmat Hidayat di Desa  Kedungbondo Kecamatan Balen dengan krugian Rp10 juta

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mencongkel jendela atau pintu rumah korban,” ujar Wahyu.

Kapolres menambahkan, selain ke 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah HP,  2 kunci obeng, 1 buah pahat dan linggis, serta 3 unit sepeda motor hasil dari kejahatan.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.( Exo/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim